PPPK wajib tahu, tahapan selanjutnya setelah pengumuman pasca sanggah adalah pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK selama 20 hari.
Setelah itu baru usul penetapan NI PPPK selama 1 bulan. Setelah NI PPPK ditetapkan, baru SK akan diproses, terhitung 30 hari setelah penetapan NI PPPK.
Yang perlu juga diketahui, jika merujuk pada penerimaan CPNS, sebelum ditetapkan menjadi PNS, mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.
Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca Juga: CEK Rincian Formasi PPPK 2023 se Provinsi Kalimantan Timur
Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.
Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.