PPPK Paruh Waktu, Berikut Kategori Honorer Yang Diangkat dan Besaran Gajinya

- 13 Juli 2023, 08:44 WIB
PPPK Paruh Waktu, Berikut Kategori Honorer Yang Diangkat Dan Besaran Gajinya/Youtube Marsha Subiyakto
PPPK Paruh Waktu, Berikut Kategori Honorer Yang Diangkat Dan Besaran Gajinya/Youtube Marsha Subiyakto /

PORTAL SULUT – Kabar Honorer akan beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu sudah banyak diperbincangkan di media sosial maupun di kalangan masyarakat.

Pemerintah saat ini sedang merancang UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tinggal menunggu pengesahan.

Baca Juga: BCA Syariah Buka Lowongan Kerja Juli 2023, Ada 4 Posisi

Hal menarik dalam RUU ASN tersebut kini selain ada PNS dan PPPK, ada satu ketambahan lagi yakni PPPK Paruh Waktu.

Seperti yang disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, bahwa Komisi II bersama pemerintah akan segera merampungkan rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rancangan UU ASN tersebut akan dibuka status baru bagi ASN yakni PPPK Paruh Waktu sehingga untuk status menjadi tiga yaitu PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu.

"Para tenaga Honorer atau non ASN ini tak akan di PKH. Kedua anggaran tak akan melambung dan ketiga kesejahteraan dari Tenaga Honorer tak akan berkurang," kata Guspardi Gaus.

Dilansir dari Narasi.com pada tanggal 13 Juli tahun 2023, Revisi UU ASN aka nada status baru yakni PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN dimaksudkan guna mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x