Merujuk pada Permen Nomor 4 Tahun 2022 tahapan dalam pencairan tunjangan yaitu sebagai berikut:
Pertama bahwa Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Kemudian, pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Selanjutnya, pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangannya.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah
Mari bersama sama kita tunggu kelanjutan informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Baca Juga: Kesal dengan Jalan Rusak, Sejumlah Warga di Blitar Tanam Pisang Sepanjang 1 Km di Tengah Jalan
Jika melihat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1 update bulan Juli, berikut ini daftar daerah yang telah melakukan pencairan antara lain yaitu:
Sarolangun