PORTAL SULUT - Horee, tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 sudah mulai dicairkan.
Kabar tunjangan sertifikasi triwulan 2 bagi guru menjadi kabar yang menggembirakan.
Lalu daerah mana sajakah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2?
Baca Juga: Data PPG Dalam Jabatan 2023 Ditolak, Segera Lakukan Ini, Kesempatan Terakhir Ikut PPG 2023
Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 merujuk pada juknis yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun peraturan tersebut membahas Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:
Tanggal 28 hingga 29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret.