Sabar! Ini Tanggal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank

- 2 Juli 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Guru. Sabar! Maksimal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 di Tanggal ini, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank
Ilustrasi Guru. Sabar! Maksimal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 di Tanggal ini, Bawa 5 Dokumen ini ke Bank /Antara/Akbar Tado/

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah