Pengumuman! Guru SPK Tak Dapat Sertifikasi Guru 2023

- 27 Juni 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.
Ilustrasi Guru Honorer. /Unsplash.com/@husniatisalma


PORTAL SULUT - Ternyata tak semua guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru di tahun 2023 ini.

Ada sejumlah guru yang tak akan mendapatakan sertifikasi, salah satunya guru SPK.

Apa guru SPK dan apa cirinya? cek disini.

"Senang melihat teman-teman yang sudah cair tunjangan triwulan I. Saya status sekolahnya SPK dan ternyata guru yang mengajar di sekolah SPK tak mendapat tunjangan sertifikasi," tulis salah satu guru di grup FB Info sertifikasi guru 2023.

Lantas apa itu SPK? apakah anda termasuk?

Guru SPK adalah guru non PNsyang bertugas pada satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Penghentian tunjangan profesi diketahui melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPG Dalam Jabatan 2023 Berubah, Cek Disini Biar Tak Tertinggal

Tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Guru-guru yang bekerja di sekolah SPK harus memiliki delapan standar yang ditetapkan termasuk standar akreditasi dan standar pembiayaan.

Selain itu sekolah SPK juga biasanya memiliki standar yang lebih tinggi dibandingkan sekolah nasional.

Pasalnya untuk menjadi guru di SPK biasanya harus memiliki dua sertifikasi yakni dari Indonesia dan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) sebelum bisa mengajar.

Oleh sebab itu tunjangan SPK karena dari sisi pembiayaan dan gaji harusnya lebih tinggi.

SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mencairkan tunjangan profesi ini. Dia bilang ada delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi.

"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," kata Evy beberapa waktu lalu.

Evy menyebut delapan standar nasional pendidikan yang harus dipenuhi oleh seluruh profesi guru yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, dan standar penilaian pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selanjutnya, kata Evy, merujuk pada pemenuhan syarat minimal beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia (WNI) pada SPK.

Baca Juga: TERBARU! Hanya Sampai 7 Juli Pencairan BOS 2023, Sekolah Wajib Lakukan Ini

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Adapun, pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

Dengan pemberian tunjangan profesi, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa. Hal ini sejalan dengan peran guru sebagai pendidik profesional yang mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis untuk mencapai tujuan Pendidikan Nasional.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah