PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi para guru yang menunggu pencairan sertifikasi triwulan I tahun 2023.
Bagi anda yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Mei 2023, ini jadwal pencairan sertifikasinya.
Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.
Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Hari Raya Idul Adha 28 Juni 2023 di Bantul
A. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.