Belum Cair Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Coba Cek dengan 2 Cara Ini, WAJIB DICOBA

- 26 Juni 2023, 05:54 WIB
Belum Cair Sertifikasi Guru Triwulan I, Cek Info GTK dengan 2 Cara Ini, WAJIB DICOBA
Belum Cair Sertifikasi Guru Triwulan I, Cek Info GTK dengan 2 Cara Ini, WAJIB DICOBA /


PORTAL SULUT - Pencairan sertifikasi guru triwulan I telah dicairkan, kini sertifikasi atau TPG memasuki triwulan II.

Namun ternyata ada sejumlah guru yang belum bisa mencairkan sertifikasi triwulan I dengan berbagai alasan.

Berikut ini cara melakukan pengecekan agar cepat cair sertifikasi triwulan I.

Seperti diketahui, juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Takut Ditempatkan di Luar Daerah, Ini Bocoran Aturan Penempatan PPPK Kemenag 2022

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Baca Juga: Cukup 60 Menit dari Stabat, Beginilah Potret Kampung Unik di Langkat: Jadul Banget Tapi...

Lantas bagaimana cara mengecek agar cepat berubah status di Info GTK?

"Alhamdulillah cair tw 1 SKTP 29 Mei 2023 , Untuk bpk/ibu yang belum muncul Sp2d nya coba cek pakai hp temannya atau hp lain , saya barusan cek Alhamdulillah muncul sp2d nya , kemungkinan sistem over jadi tidak terbaca sp2d nya ???? selamat mencoba," tulis status salah satu guru di grup FB info sertifikasi guru.

"Bisa buka lewat hp yg belum pernah buka infogtk, chroom, operamini dan aplikasi infogtk dan klik perbaharui pasti ada perubahan," tulis guru lainnya.

"Saya ikuti tips bapak. Rupanya benar. Makasih pak info nya. Lantas bagaiana cara ceknya?," tulis guru lainnya.

Berikut ini adalah panduan tentang cara memeriksa sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:

- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password

- Klik menu GTK dan pilih Guru

- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi

- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.

- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK

- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah