PORTAL SULUT - Kabar baik bagi tenaga honorer yang usianya telah mencapai angka 35 tahun keatas.
RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengizinkan honorer untuk diangkat menjadi ASN tanpa harus melalui proses seleksi tes.
Dengan adanya kabar gembira, maka para honorer tidak perlu merasa risau lagi, terutama yang berusia 35 tahun ke atas.
Perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang berminat menjadi ASN, pertama-tama pastikan untuk memeriksa ke batasan usia yang berlaku.
Terutama bagi mereka yang berstatus tenaga honorer dan berkeinginan untuk menjadi ASN, PNS maupun PPPK.
Baca Juga: PENGUMUMAN Seleksi Magang Kerja ke Jepang, Ini Syarat dan Biayanya
Dalam RUU ASN yang mengubah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 telah ditetapkan beberapa skala prioritas yang harus diperhatikan oleh para tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi ASN.
Salah satu faktor penting yang menjadi pertimbangan adalah pengalaman kerja yang dimiliki dengan memperhatikan usia para calon ASN.