Sambil Nunggu SK PPPK Kemenag 2022, Lakukan Hal Ini Dapat Insentif Rp1,5 Juta Bulan Juni

- 23 Juni 2023, 20:29 WIB
Sambil Nunggu SK PPPK Kemenag 2022, Lakukan Hal Ini Agar dapat Insentif Rp1,5 Juta Bulan Juni
Sambil Nunggu SK PPPK Kemenag 2022, Lakukan Hal Ini Agar dapat Insentif Rp1,5 Juta Bulan Juni /


PORTAL SULUT - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 tinggal menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Seperti diketahui, masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 telah usai.

Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.

Seperti diketahui, sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.

Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.

Baca Juga: 13 Km dari Kota Rembang! Tempat Wisata Pantai Indah Layur Sajikan Pesona Tampil Beda, Tarif Murah Banget

Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.

Sementara yang belum menyelesaikan sebanyak 25 calon PPPK dan sebanyak 28 mengundurkan diri.

Mereka yang belum menyelesaikan DRH adalah:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 3 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 2 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah 2 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Riau 1 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung 1 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 4 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 2 Orang

28 CPPPK Kemenag 2022 yang mengundurkan diri

1. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 1 orang

2. Kanwil Kemenag Provinsi DIY 1 Orang

3. Kanwil Kemenag Provinsi Bali 1 Orang

4. Kanwil Kemenag Provinsi Banten 3 Orang

5. Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta 1 Orang

6. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat 5 Orang

7. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah 1 Orang

8. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur 3 Orang

9. Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur 3 Orang

10. Kanwil Kemenag Provinsi NTB 1 Orang

11. Kanwil Kemenag Provinsi Papua 1 Orang

12. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Barat 1 Orang

13. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah 1 Orang

14. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat 1 Orang

15. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan 1 Orang

16. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara 2 Orang

Baca Juga: Sering Disangka di Luar Negeri, Ternyata Tempat Wisata Ini Ada di Sulut, Sultra Hingga Sulsel

Nah sembari menunggu penetapan SK, berikut ini hal yang bisa dilakukan para guru honorer.

Sebanyak 216.461 guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapatkan tunjangan insentif tahun 2023.

Tunjangan insentif ini akan diberikan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan PNS Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI telah menyiapkan dana Rp324 miliar guna disalurkan sebagai Tunjangan Insentif untuk 216.461 orang Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Kementerian Agama menjelaskan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 akan segera memasuki penyaluran tahap II.

Namun sebelumnya ada hal yang wajib dilakukan oleh calon penerima.

1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran tunjangan insentif tahap I

2. Guru kandidat calon penerima tunjangan insentif tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag kabupaten/kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan insentif nomor 183 tahun 2023.

3. Guru kandidat calon penerima tunjangan khusus tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada juknis pemberian tunjangan khusus nomor 182 tahun 2023.

4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutahiran data pribadi seperti:

- nama lengkap (disesuaikan KTP)

- Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK)\

- Nomor Induk Kependidikan (NIK)

- Tempat lahir (disesuaikan KTP)

- Tanggal lahir (disesuaikan KTP)

5. Pemutahiran data dilakukan hingga 27 Juni 2023

6. Pengambilan data kandidat calon penerima tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023.

Nah untuk mengecek nama penerima CEK DI SINI.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x