PORTAL SULUT - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 tinggal menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Seperti diketahui, masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 telah usai.
Sesuai jadwal yang ditetapkan, pengisian DRH maksimal tanggal 22 Juni 2023.
Seperti diketahui, sebanyak 29.069 Calon PPPK Kemenag dinyatakan lulus dan berkah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengajuan NI PPPK.
Pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Kemenag 2022.
Nah, dari data yang ada hingga 22 Juni 2023, dari 29.069 Calon PPPK Kemenag, sebanyak 29.015 calon PPPK telah menyelesaikan semua tahapan pengisian DRH atau 99.81 persen.