Selamat! Ini Nama Guru Penerima Tunjangan Insentif 2023 Rp1,5 Juta di Provinsi Bengkulu, Cek Nama Anda

- 22 Juni 2023, 14:59 WIB
Ilustrasi Selamat! Ini Nama Guru Penerima Tunjangan Insentif 2023 Rp1,5 Juta di Provinsi Bengkulu, Cek Nama Anda
Ilustrasi Selamat! Ini Nama Guru Penerima Tunjangan Insentif 2023 Rp1,5 Juta di Provinsi Bengkulu, Cek Nama Anda /InfoPublik


PORTAL SULUT - Sebanyak 216.461 guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada RA dan Madrasah akan mendapatkan tunjangan insentif di tahun 2923.

Saat ini penyaluran sudah masuk tahap I

Dari total Rp324 miliar, sebanyak 216.461 guru nantinya akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Baca Juga: Selamat! Ini Nama Guru Penerima Tunjangan Insentif 2023 di Provinsi Banten, Cek Nama Anda

Tunjangan insentif merupakan terobosan Kemenag atas dihapuskannya tunjangan fungsional melalui PP No. 19 Tahun 2017. Kemenag akhirnya menerbitkan KMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Sebagaimana disampaikan dalam surat Ditjen Pendis bernomor B-2599/Dt.I.II/KU.05/06/2023 tertanggal 20 Juni 2023, bahwa penyaluran Tunjangan Insentif dan Tunjangan Khusus Tahun 2023 akan memasuki penyaluran Tahap II. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

Menurut surat yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, terkait dengan penyaluran tunjangan insentif dan tunjangan khusus tahun 2023 tahap kedua, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

1. Kuota penerima insentif untuk setiap provinsi sama seperti penyaluran Tunjangan Insnetif Tahap I.

Baca Juga: Daftar Nama Guru Penerima Tunjangan Insentif 2023 di Provinsi Bali, Cek Nama Anda

2. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Insentif Tahap II merupakan guru yang telah disetujui ajuan sebagai penerima tunjangan oleh Kankemenag Kabupaten/ Kota di semester sebelumnya dan memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Nomor 183 Tahun 2023.

3. Guru kandidat calon penerima Tunjangan Khusus Tahap II merupakan guru yang memenuhi persyaratan pada Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Nomor 182 Tahun 2023.

4. Guru diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data pribadi seperti:
a. Nama Lengkap (disesuaikan KTP);
b. Nama Ibu Kandung (disesuaikan KK);
c. Nomor Induk Kependidikan (NIK);
d. Tempat Lahir (disesuaikan KTP);
e. Tanggal Lahir (disesuaikan KTP).

5. Pemutakhiran data dilakukan hingga tanggal 27 Juni 2023.

6. Pengambilan data kandidat calon penerima Tunjangan Insentif dan Tunangan Khusus Tahap II akan dilakukan pada tanggal 28 Juni 2023

Baca Juga: 1150 Nama Guru PAI Provinsi Aceh Penerima Tunjangan Insentif 2023, Segera Lengkapi Data Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x