Kabar Gembira untuk Guru, Ada Tambahan Tunjangan Hingga Rp8 Juta Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya

- 19 Juni 2023, 07:23 WIB
Ilustrasi guru. Kabar Gembira untuk Guru, Ada Tambahan Tunjangan Hingga Rp8 Juta Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Ilustrasi guru. Kabar Gembira untuk Guru, Ada Tambahan Tunjangan Hingga Rp8 Juta Selama 3 Bulan, Ini Syaratnya /Tangkapan layar laman ppg.kemdikbud.go.id/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Seluruh guru yang memiliki syarat ini berkesempatan dapat komisi hingga Rp8 juta dan tunjangan Rp20 juta.

Mari bergabung dalam program Sosialisator Program Literasi Nasional 2023 atau SPL Nasional.

Anda akan mendapatkan komisi Rp3 hingga 8 juta per bulan selama 3 bulan dan tunjangan Rp20 juta.

Baca Juga: Beda Penetapan Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah, Libur Idul Adha Jadi 2 Hari?

Sosialisator Program Literasi Nasional 2023 atau SPL Nasional merupakan program kolaborasi yang dikembangkan sebagai langkah untuk mewujudkan sinergi antara program-program literasi dan pendidikan yang diselenggarakan oleh Nyalanesia dengan para pegiat literasi dan pendidik di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, Nyalanesia memilih 100 guru dan pegiat literasi untuk dilatih dan dikembangkan hingga mampu secara profesional mensosialisasikan program-program literasi Nyalanesia sekaligus membangun kolaborasi dengan ribuan sekolah di Indonesia.

Program literasi yang akan disosialisaikan oleh SPL Nasional adalah program Gerakan Sekolah Menulis Buku Nasional. GSMB Nasional 7 tahun ini telah membantu 3.000+ sekolah di 35 provinsi agar dapat menerbitkan buku, mendapatkan pelatihan dan sertifikasi kompetensi, pendampingan literasi, serta kompetisi berliterasi paling bergengsi di tingkat nasional dengan total hadiah ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Ini Jadwal Rekrutmen Besar-Besaran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT IWIP), Ada 14 Posisi Lulusan SMA

FASILITAS UNTUK 100 SPL NASIONAL

PEMBERDAYAAN

Dari setiap sekolah dampingan, SPL Nasional berhak mendapat Komisi Program senilai 3-8 juta per bulan, selama 3 bulan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah