Polemik Beda Data Pertambangan Pemda Sultra, Diduga Tidak Taat Pajak, KPK: Utang VDNI Saja Rp74,2 Milyar!

- 12 Juni 2023, 11:55 WIB
Polemik Beda Data Pertambangan Pemda Sultra, Diduga Tidak Taat Pajak, KPK: Utang VDNI Saja Rp74,2 Milyar!
Polemik Beda Data Pertambangan Pemda Sultra, Diduga Tidak Taat Pajak, KPK: Utang VDNI Saja Rp74,2 Milyar! /Dok. Pikiran Rakyat

 

PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara (Pemda Sultra) terbuka soal data-data pertambangan.

KPK menduga sektor pertambangan di Sultra tidak taat membayar pajak.

Ketua Satgas Sumber Daya Alam (SDA) KPK Dian Patria menyebut hal itu terlihat jelas dari perbedaan data pertambangan antara Kementerian SDM dan Pemda Sultra.

"Indikatornya sangat jelas dimana antara data Kementerian SDM dengan Pemda Sultra sendiri tidak singkron," kata Dian dilansir Antara Sultra.

Hal ini dikemukakan Dian usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra yang dipimpin Asisten I Setda Sultra Suharno mewakili gubernur Sultra, di Kendari, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Termasuk Baubau Kendari dan Wakatabi, Daerah Pesisir Ini Patut Waspada, BMKG: Potensi Gelombang Hingga 4 Meter

Dalam rapat koordinasi itu, terungkap ternyata PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) belum membayar utang pajak air permukaan sebesar Rp 74,2 miliar.

"Mengenai kapan mereka bayar itu terserah dari pihak perusahaan, tetapi kami sudah memberikan warning kepada mereka," jelasnya.

Selain VDNI, ada juga PT OSS.

"Selanjutnya ada PT OSS di Konawe memiliki tunggakan sekitar Rp70 miliar dan yang baru dibayar sekitar Rp60 miliar karena minta keringanan," lanjut Dian.

Dikatakan Dian Patria, karena adanya ketidakcocokan data pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat KPK akan melakukan pendampingan pada sektor pertambangan di Sultra agar lebih baik ke depan.

Dian juga menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian SDM ada 13 IUP perusahaan tambang nikel di Sultra dan ada 7 IUP yang tidak memiliki NPWP.

Salah satu IUP perusahaan tambang yang tidak memiliki NPWP ada di Kabupaten Konawe, kata Dian.

Oleh karena itu, Dian meminta pihak Pemda Sultra agar terbuka soal data-data di perusahaan tambang, terutama soal tenaga kerja asing (TKA).*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x