PNS dan Pensiunan Wajib Baca!, Tapera Cairkan Dana 1,83 Triliun untuk 432.208 PNS, Cek Nama Anda

- 12 Juni 2023, 06:57 WIB
PNS dan Pensiunan Wajib Baca!, Tapera Cairkan Dana 1,83 Triliun untuk 432.208 PNS, Cek Nama Anda
PNS dan Pensiunan Wajib Baca!, Tapera Cairkan Dana 1,83 Triliun untuk 432.208 PNS, Cek Nama Anda /


PORTAL SULUT - BP Tapera resmi mengembalikan dana tabungan kepada 432.208 PNS dan pensiunan.

Adapun syarat mendapatlan pengembalian dana tabungan adalah:

Peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kemenko Perekonomian, Honor Besar, Ini Link dan Syaratnya

Lantas bagaimana cek nama penerima pengembalian dana tapera?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tapera alias tabungan perumahan rakyat. Program yang diinisiasi sejak 2016 lalu itu akan menghimpun dana masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.
Manfaat Tapera

Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x