ASYIK JUGA! Rupanya PPPK 2023 Tidak Hanya Dapat Uang Bulanan, Ada Juga Tunjangan, Intip Besarannya

- 8 Juni 2023, 05:11 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dita Nilan Karlasari/

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 merupakan aturan dimana ditetapkannya besaran gaji PPPK, dan jenis tunjangan yang akan diperoleh.

Berikut besaran gaji PPPK:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x