Hasil Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, 6 Hal Ini yang Sering Terlupakan saat Mengisi DRH

- 7 Juni 2023, 21:51 WIB
Hasil Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, 6 Hal Ini yang Sering Terlupakan saat Mengisi DRH
Hasil Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, 6 Hal Ini yang Sering Terlupakan saat Mengisi DRH /

Jangan lupa juga untuk menandatanganinya.

10. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format Pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggah lah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK yang masih berlaku
- Surat lamaran CASN
- Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
- Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
- Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
- Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
- Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN

Semua itu diunggah dalam bentuk file Pdf berukuran maksimal 1 mb.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022, Kemenag Beri Bocoran Ini, Ini Linknya

Berikut faktor-faktor yang menyebabkan pengisian DRH PPPK gagal, sering kali luput dari perhatian.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x