Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses...

- 5 Juni 2023, 09:46 WIB
Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses...
Kemenag: PPPK Kemenag 2022 Mohon Bersabar, Saat Ini dalam Proses... /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil pasca sanggah Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2022 terus dinanti.

Penundaan pengumuman sudah dilakukan beberapa kali.

Bukan hanya PPPK Kemenag 2022, terdengar kabar jika ada beberapa instansi lainnya belum mengumumkan hasil, salah satunya Kemenhub dan Kemdikbud.

Lantas kapan diumumkan?

Hingga Minggu 4 Juni 2023 ini belum ada kabar resmi dari BKN maupun dari Kemenag soal kapan jadwal pengumuman pasca sanggah.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Kalimantan Tengah Dibuka 26-28 Juni, Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Kabar terbaru, sesuai pesan berantai yang diterima para peserta PPPK Kemenag 2022 adalah pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Juni 2023 dan pengisian DRH akan dilakukan penjadwalan ulang.

Bukan itu saja, dalam pesan berantai ini juga disebutkan akan ada kejutan soal pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

Salah satu poinnya adalah soal status P dan penambahan kuota. Sementara untuk status P/L siap melakukan pemberkasan NI PPPK.

Selain itu akan ada kejutan lainnya.

Namun sayangnya pesan berantai tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Belum ada informasi resmi dari Kemenag soal kabar pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Terbaru, peserta PPPK Kemenag diminta bersabar.

Kakanwil Kemenang Provinsi Lampung dalam video yang beredar menjelaskan jika proses administrasi sedang berlangsung.

Hal ini dikatakannya teruntuk para PPPK Kemenag dilingkup Kemenag Provinsi Lampung.

"Selamat kepada para calon PPPK yang sudag dinyatakan lulus pada Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung," ucap Kakanwil Kemenang Provinsi Lampung.

"Kepada calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus, mohon bersabar sedikit karena proses administrasi sedang berjalan semua, sedang penetapan formasi oleh BKN. Jangan berandai-andai, jangan berspekulasi dan jangan percaya kepada siapapun yang bisa menjamin bisa ditempatkan dimana dan posisinya apa," lanjutnya.

"Semua on progres by sistem, jadi kita semua menunggu apa yang ditetapkan oleh BKN.

Sekali lagi percayalah kepada kita. Dari Kementerian Agama sedang bekerja penuh untuk memastikan calon ASN ini ditempatkan pada tempat yang terbaik. Dan kita mengupayakan semuannya untuk ditempatkan pada salter awal dimana mereka bertugas," jelasnya.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Banten Tahun Ajaran 2023/2024, Berikut Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Sebelumnya juga, Menteri Agama telah mengirim surat ke Kementerian PANRB soal pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Salah satu poinnya adalah menanyakan soal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Menjawab surat tersebut, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Dalam surat bernomor B/938/M.SM.01.00/2023 09 Mei 2023, ada beberapa poin soal PPPK Kemenag 2022.

Berikut isiya:

Hal : Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama TA 2022

Yth. Menteri Agama

u.p. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama

di Tempat

Merujuk surat Saudara Nomor: P-119/MA/KP.00.1/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Tindak Lanjut Hasil Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar diberlakukan hanya pada Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis, Jabatan Fungsional Dosen tidak memberlakukan sertifikat sebagai penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana yang diusulkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dosen.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2023/2024, Berikut Tata Cara Pendaftaran Secara Online

3. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022, Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional.

4. Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. Dalam hal Instansi Pusat melakukan pengelompokan, pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan. Optimalisasi atau pengisian kebutuhan dapat dilakukan apabila Kementerian Agama mengelompokan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, dalam unit/satuan kerja penempatan yang berbeda. Pengelompokan jabatan dimaksud dilakukan pada SSCASN BKN dan dicantumkan dalam pengumuman lowongan PPPK sebelum pelaksanaan seleksi.

5. Berdasarkan penjelasan angka 1, 2, 3 dan 4, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Persyaratan sertifikat dan nilai ambang batas pada Seleksi Pengadaan PPPK TA 2022 mengacu pada Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Menteri PANRB yang telah ditetapkan.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Untuk memantau pengumuman PPPK Kemenag 2022 bisa diakses di sini.****

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x