Besok Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2022?, Ini Linknya

- 4 Juni 2023, 16:14 WIB
Hasil pengumuman PPPK Kemenag beberapa waktu lalu
Hasil pengumuman PPPK Kemenag beberapa waktu lalu /

PORTAL SULUT - Beredar jadwal pengumuman pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2023.

Seperti diketahui hingga saat ini hasil pasca sanggah PPPK Kemenag 2022 belum juga diumumkan.

Beredar informasi bukan hanya PPPK Kemenag yang belum mengumumkan hasil pasca sanggah, namun instansi Kemenhub dan Kemendikbud juga belum mengumumkan.

Padahal 4 hari lagi batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang Minimal Lulusan SMA, Penempatan Kalsel

Sesuai jadwal terbaru yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas pengisian DRH bagi PPPK Teknis adalah tanggal 8 Juni 2023.

Seperti diketahui, pengisian DRH menjadi syarat wajib calon PPPK agar mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Jika lewat dari tanggal tersebut, dipastikan gagal menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peserta yang tidak melakukan pengisian DRH dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka secara tidak langsung akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.

Berdasarkan Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 4916/B-MP.01.02/SD/D/2023 per tanggal 11 Mei 2023, peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Teknis 2022, dijadwalkan akan menjalani tahap Pengisian DRH dari awalnya dijadwalkan 14-30 Mei 2023 menjadi 23 Mei – 8 Juni 2023.

Setelah peserta selesai mengisi DRH PPPK Teknis 2022, selanjutnya para peserta yang lolos akan menjalani tahap Usul Penetapan NI PPPK yang sama-sama mengalami pengunduran jadwal, yakni dari awalnya dijadwalkan 31 Mei-29 Juni 2023 menjadi 1-30 Juni 2023.

Pengisian DRH PPPK Teknis 2022 dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku ini dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Para peserta juga diimbau agar mengisi DRH maupun data lainnya dengan benar dan lengkap, sebab jika adanya kesalahan atau kekeliruan para peserta bisa mendapatkan sanksi berupa pembatalan kelulusan dan pemberhentian status sebagai PPPK.

Baca Juga: HOREEE! Gaji Ke-13 Cair Awal Bulan Ini, Tapi Cuman 10 Golongan Berhak Sebagai Penerima, Khusus Pensiunan

Lantas kapan akan diumumkan?

Beredar kabar terbaru pengumuman hasil pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

Kabar jadwal pengumuman ini didapat dari pesan berantai yang didapatkan oleh sejumlah peserta PPPK Kemenag 2022.

Isi pesan berantai tersebut adalah pengumuman pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 5 hingga 7 Juni 2023 dan pengisian DRH akan dilakukan penjadwalan ulang.

Bukan itu saja, dalam pesan berantai ini juga disebutkan akan ada kejutan soal pengumuman pasca sanggah PPPK Kemenag 2022.

Salah satu poinnya adalah soal status P dan penambahan kuota. Sementara untuk status P/L siap melakukan pemberkasan NI PPPK.

Selain itu akan ada kejutan lainnya.

Namun sayangnya pesan berantai tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.

Belum ada informasi resmi dari Kemenag soal kabar pengumuman PPPK Kemenag 2022.

Sebelumnya Kemenag melalui akun resmi @casnkemenag membenarkan penundaan pengumuman pasca sanggah PPPK 2022.

"Sampai malam ini belum nampak hilal. Kita akhiri untuk hari ini, kita coba lagi besok. Semoga bisa disampaikan pengumuman secepatnya," tulis instastory instagram @casnkemenag pada 22 Mei 2023.

Baca Juga: MENANG BANYAK! Pensiunan PNS Terima Gaji 2 Kali Bulan Ini, Begini Besaran dan Kategori Penerimanya

CASN Kemenag kembali menunda adwal pengumuman hasil pasca sanggah.

Masih di instastory, Selasa 23 Mei 2023, CASN Kemenag menuliskan info terbaru.

"Info sementara Pengumuman akhir masih tertunda. Pengolahan data belum selesai BKN," tulisnya.

Soal kapan pengumuman PPPK Kemenag 2022 hingga saat ini belum ada kabar resmi. Kemenag hanya meminta untuk memantau di link resmi.

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 bisa diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link ini.

Untuk informasi soal pengumuman bisa diakses di sini.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x