Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pinjam 25 Juta Tanpa Agunan Melalui Aplikasi JMO, Cek Persyaratanya!

- 29 Mei 2023, 04:01 WIB
ILUSRASI : peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha
ILUSRASI : peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha /Tangkap layar - www.bpjs-kesehatan.go.id

PORTAL SULUT – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang membutuhkan modal usaha.

Melalui aplikasi JMO peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pinjaman modal usaha dengan total limit 25 juta tanpa agunan.

 

Pinjaman tersebut dikenal dengan dana siaga dan hanya bisa dilakukan di aplikasi JMO bagi para pekerja yang masih terdaftar aktif Jamsostek.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji 13 PNS 2023 Cair Awal Bulan Juni, Cek Besarannya Disini!

Untuk pinjaman dana siaga dimana JMO telah bekerjasama dengan bank-bank himbara dan bank raya untuk membantu para pekerja yang sedang membutuhkan modal baik kebutuhan rumah tangga maupun usaha.

Mengenai bunga, pinjaman dana siaga ini terbilang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjol lainnya, apalagi saat ini JMO telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman dana siaga di aplikasi JMO:

1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO

2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA

3. Minimal gaji Rp 3 juta

4. Usia maksimal 55 tahun

5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir

Baca Juga: Lowongan Kerja BNI untuk Lulusan SMA hingga S1, Penempatan Bali, NTB dan NTT

6. Merupakan peserta aktif JAMSOSTEK dan tidak menunggak iuran

Ketentuan Dana Siaga

1. Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.

2. Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan.

3. Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan.

4. Mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Selain pinjaman dana siaga, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan dana untuk pembelian rumah secara KPR dengan total pinjaman hingga Rp 500 juta.

Syarat untuk mendapatkan pinjaman KPR dari JMO yaitu peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan aktif 1 tahun.

Untuk informasi lebih lengkap tata cara pengajuan pinjaman dana siaga di aplikasi JMO silahkan kunjungi link  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/dana-siaga.html .***

Editor: Randi Manangin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x