PORTAL SULUT - Berikut ini informasi terbaru tahapan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Seperti diketahui ada 3 formasi pada PPPK 2022, yakni PPPK Guru, PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Untuk PPPK Guru saat ini sedang proses pengusulan NI PPPK sementara untuk PPPK Kesehatan masuk tahapan penetapan NIP, sementara untuk tenaga Teknis masuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sementara untuk PPPK Kemenag masih menunggu hilal.
Di Kabupaten Sumenep, sebanyak 183 calon guru PPPK formasi tahun 2022 akan mendapatkan SK pada 29 Mei.
Baca Juga: Kementerian PANRB Jalin Kolaborasi dengan Tony Blair Institute, Perkuat SPBE
Penyerahan SK PPPK itu dituangkan dalam surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Abdul Madjid tertanggal 26 Mei 2023.
Dalam surat tersebut, Abdul Madjid meminta para calon PPPK guru 2023 untuk menerima SK PPPK pada 29 Mei pukul 08.00 WIB. Selain itu, mereka juga akan menandatangi perjanjian kerja PPPK guru 2022.
PPPK Guru 2022 dari Kabupaten Sumenep ini diperlirakan bulan Juni sudah mendapatkan gaji pertama sekaligus gaji 13.