5. Berdasarkan penjelasan angka 1, 2, 3 dan 4, bersama ini kami sampaikan bahwa usulan Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Persyaratan sertifikat dan nilai ambang batas pada Seleksi Pengadaan PPPK TA 2022 mengacu pada Peraturan Menteri PANRB dan Keputusan Menteri PANRB yang telah ditetapkan.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.***