Buat PNS dan Honorer, Begini Besaran Uang Lembur yang Diterima Tahun 2024 Menurut Sri Mulyani

- 25 Mei 2023, 05:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati

1. Uang Lembur

Golongan I Rp18 ribu per hari
Golongan II Rp24 ribu per hari
Golongan III Rp30 ribu per hari
Golongan IV Rp36 ribu per hari

2. Uang Makan Lembur

Golongan I dan II Rp35 ribu per hari
Golongan III Rp37 ribu per hari
Golongan IV Rp41 ribu per hari

Selain PNS, uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai honorer, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diatur oleh Sri Mulyani.

Begini besarannya, uang lembur untuk pegawai honorer Rp20 ribu per jam sedangkan uang makan lembur diberikan sebesar Rp31 ribu rupiah per hari.

Sedangkan besaran uang lembur untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti adalah Rp13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per hari.

Demikianlah informasi mengenai besaran uang lembur PNS dan honor untuk tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x