PORTAL SULUT - Besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer tahun 2024 telah diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Regulasi uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer itu tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024
Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023 ini Sri Mulyani itu sangat rinci menjelaskan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer
Uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.
Adapun besanan uang lembur yang diterima PNS ini tergantung pada golongan masing-masing.
Berikut ini besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS pada 2024 dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, 24 Mei 2023.