Buat PNS dan Honorer, Begini Besaran Uang Lembur yang Diterima Tahun 2024 Menurut Sri Mulyani

- 25 Mei 2023, 05:08 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /instagram.com/@smindrawati

 

PORTAL SULUT - Besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer tahun 2024 telah diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Regulasi uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer itu tercantum di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan Tahun Anggaran 2024

Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023 ini Sri Mulyani itu sangat rinci menjelaskan uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS dan honorer

Uang lembur yang dimaksud sebagai kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

Adapun besanan uang lembur yang diterima PNS ini tergantung pada golongan masing-masing.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Tunjangan Insentif Tahap I Guru Madrasah 2023 Cair, Ini Nama Penerima dan Syarat Mencairkan

Berikut ini besaran uang lembur dan uang makan lembur untuk PNS pada 2024 dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, 24 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x