KABAR GEMBIRA UNTUK GURU, Dibuka Pendaftaran Hingga 29 Mei 2023 Menjadi Pengawas Sekolah, Ini Syaratnya

- 23 Mei 2023, 06:27 WIB
Dibuka pendaftaran menjadi pengawas sekolah
Dibuka pendaftaran menjadi pengawas sekolah /Unsplash.com/@husniatisalma


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Para guru bisa mendapatkan tambahan tunjangan jika mendaftar hingga tanggal 29 Mei 2023.

Kemendikbud membuka pendaftaran bagi guru yang akan pindah menjadi pengawas sekolah.

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dari PNS yang akan berpindah dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah.

Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru yang akan diangkat kedalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah.

Baca Juga: TikTok Buka Lowongan Magang buat Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pengawas Sekolah adalah PNS yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah termasuk dalam rumpun Pendidikan lainnya dan merupakan jabatan karir PNS.

Nah, bagi para guru yang ingin berpindah jabatan fungsional guru menjadi jabatan fungsional pengawas sekolah, Kemendikbud telah merilis Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan UKOM (Uji Kompetensi) Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah untuk pelaksanaan tahun 2023.

Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Guru Penggerak Angkatan 1 sampai 5 yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah

a) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b) Ijazah (S1/D.IV) terakhir;

c) SK Pengangkatan PNS;

d) SK Kenaikan Pangkat terbaru (minima lIII/c);

e) Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)

f) Pakta Integritas;

g) Sertifikat Pendidik;

h) Sertifikat Guru Penggerak;

i) Penilaian prestasi kerja 2021;

j) Penilaian prestasi kerja 2022; dan

k) Surat keterangan sehat.

Baca Juga: Kemenag Buka Lowongan Magang Posisi Content Creator. Pendaftaran Hingga 10 Juni 2023, Ini Syaratnya

Berikut jadwalnya:

· Pendaftaran Peserta tangal 23 -29 Mei 2023

· Perbaikan Berkas Peserta 23 -28 Mei 2023 (pukul 20.00 WIB)

· Verifikasi dan Validasi Berkas tanggal 23 -30 Mei 2023

· Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Berkas 31 Mei 2023

· Penjadwalan Uji Kompetensi 1 Juni 2023

· Pelaksanaan Uji Kompetensi 5 Juni 2023

· Pengumuman Hasil Uji Kompetensi 15 Juni 2023

· Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi 15 Juni 2023

Bagaimana cara mendaftarnya?

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut KLIK DI SINI.

Bagi yang ingin tahu tugas Pengawas sekolah berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 : KLIK DI SINI.

Menjadi pengawas sekolah bisa menjadi pilihan karir kita hingga akhir masa purnabakti.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah