Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b) Ijazah (S1/D.IV) terakhir;
c) SK Pengangkatan PNS;
d) SK Kenaikan Pangkat terbaru (minima lIII/c);
e) Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
f) Pakta Integritas;
g) Sertifikat Pendidik;
h) Sertifikat Guru Penggerak;