Soal waktu oencairan, Kemenag telah mengumumkan di akun instagramnya.
"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulisnya.
"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkab untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut tulisan di Instagram @gtkmadrasah.
Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.
Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
Baca Juga: Daftar Segera Buah Hati Anda, Inilah 10 SMP Terbaik Di Kabupaten Sragen!