Tunjangan Insentif Guru Madrasah 2023 Cair, Ini Jadwal, Syarat dan Nominalnya

- 22 Mei 2023, 21:25 WIB
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Cair, Ini Jadwal, Syarat dan Nominalnya
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Kemenag Cair, Ini Jadwal, Syarat dan Nominalnya /

Soal waktu oencairan, Kemenag telah mengumumkan di akun instagramnya.

"Guru madrasah penerima tunjangan insentif Tahap I tahun 2023 akan diberitahukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing," tulisnya.

"Pencairan tunjangan insentif mulai tanggal 24 Mei 2023. Rekening yang digunakan dalam menerima tunjangan insentif tidak diajurkab untuk keperluan usaha/pribadi," lanjut tulisan di Instagram @gtkmadrasah.

Para guru madrasah ini akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan.

Berkenaan dengan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Baca Juga: Daftar Segera Buah Hati Anda, Inilah 10 SMP Terbaik Di Kabupaten Sragen!

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah