Selain itu, Junimart juga mengungkapkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Diantaranya, pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN disini termasuk menjadi PPPK tentunya," tandas Politisi PDI-Perjuangan itu.
Namun dikutip dari BKN, ada kategori honorer yang akan tidak akan diangkat antara lain:
- Honorer yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
Hal ini dilakukan oleh pemerintah agar tak ada pegawai yang lalai pada tugas dan tanggungjawabnya.
- Honorer yang telah mencapai batas usia pensiun.
Penghapusan data honorer yang telah pensiun ini dilakukan untuk mempermudah pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap data pegawai atau mauapun yang tidak aktif.