Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT

- 19 Mei 2023, 06:35 WIB
Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT
Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT /

“Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan,” kata Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.

Baca Juga: Lion Air Group Buka 2 Kali Perekrutan Pendidikan Gratis untuk Pramugari dan Pramugara, Lulusan SMA dan SMK

9. Pontianak

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).

10. Probolinggo

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.

11. Depok

Instentif ketua RT di Depok mencapai Rp300 ribu per bulan.

Nilai itu naik dari yang sebelumnya senilai Rp200 ribu per bulan.

12. Karawang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah