Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT

- 19 Mei 2023, 06:35 WIB
Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT
Tugas dan Aturan Masa Jabatan Ketua RT Serta Gaji Ketua RT /


PORTAL SULUT - Berikut ini aturan masa jabatan dan syarat Ketua RT (Rukun Tetangga) serta gaji di tahun 2023.

Ketua RT adalah seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah komunitas di Indonesia. Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar.

Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

Disebutkan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Sebagai Ketua RT, Anda memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah yang dihadapi oleh warga di lingkungan Anda. Berikut adalah beberapa tugas yang dapat Anda lakukan:

Mendengarkan keluhan warga:

Sebagai Ketua RT, tugas utama Anda adalah mendengarkan keluhan dan masalah yang dihadapi oleh warga di lingkungan Anda. Setiap kali ada keluhan atau masalah, cobalah untuk mengatasi masalah tersebut secepat mungkin atau temukan solusinya.

Mempromosikan hubungan yang baik antara warga:

Anda dapat membantu warga untuk menjalin hubungan yang baik dan saling membantu dengan mempromosikan kegiatan yang dapat memperkuat hubungan antara warga seperti kegiatan kebersihan lingkungan, senam pagi bersama, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x