Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Terbaru 2023, Berkas Pendukung Pendaftaran Seleksi Nasional BUMN

- 9 Mei 2023, 12:10 WIB
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Terbaru 2023, Berkas Pendukung Pendaftaran Seleksi Nasional BUMN
Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Terbaru 2023, Berkas Pendukung Pendaftaran Seleksi Nasional BUMN /Portal Brebes /

PORTAL SULUT - Seleksi Bersama Nasional BUMN Indonesia tahun 2023 sudah mulai dibuka mulai tanggal 5 Mei 2023, Jumat lalu.

Salah satu berkas pendukung pendaftaran Seleksi Bersama Nasional BUMN Indonesia tahun 2023 adalah SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminal terbaru.

Berikut ini Portal Sulut merangkum syarat dan tata cara pembuatan SKCK terbaru tahun 2023 sebagai berkas pendukung pendaftaran seleksi Nasional BUMN.

- Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2023

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat membuat SKCK terbaru antara lain fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa identitas lain bagi yang belum memiliki KTP), fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri, fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.

Baca Juga: Tidak Pernah Mengecewakan, Inilah Daftar SMA Terbaik dari Kota Makassar Sulawesi Selatan

Sementara itu, untuk Warga Negara Asing (WNA), syarat membuat SKCK terbaru antara lain surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA, fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri yang Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), fotokopi IMTA dari Kemenaker.

Kemudian fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Agar bisa membuat SKCK, calon pemohon dapat mengajukannya di kantor polisi terdekat.

Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan memenuhi syarat yang ditentukan sebelum menyerahkannya ke loket untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, calon pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi bernama “Polri Super App“.

Setelah mendaftar, pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di aplikasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode yang akan digunakan saat mengambil SKCK di loket pelayanan SKCK.

Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang syarat dan juga tata cara pembuatan SKCK terbaru tahun 2023 sebagai salah satu berkas pendukung pendaftaran tes Rekrutmen Bersama Nasional BUMN tahun 2023.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah