Agar bisa membuat SKCK, calon pemohon dapat mengajukannya di kantor polisi terdekat.
Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan memenuhi syarat yang ditentukan sebelum menyerahkannya ke loket untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, calon pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi bernama “Polri Super App“.
Setelah mendaftar, pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di aplikasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode yang akan digunakan saat mengambil SKCK di loket pelayanan SKCK.
Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Itulah dia rangkuman dari Portal Sulut tentang syarat dan juga tata cara pembuatan SKCK terbaru tahun 2023 sebagai salah satu berkas pendukung pendaftaran tes Rekrutmen Bersama Nasional BUMN tahun 2023.*