2 KALI LIPAT! Cara Dapat Insentif Rp8,4 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 52

- 9 Mei 2023, 05:12 WIB
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja Gelombang 52
Ilustrasi Insentif Kartu Prakerja Gelombang 52 /Dzikri Abdi Setia/Lampungnesia

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Ini cara mendaftar Kartu Prakerja agar cepat lulus:

1. Buka situs prakerja.go.id

2. Klik ‘Daftar Sekarang’ pada halaman utama

3. Tuliskan data diri, seperti alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif

4. Klik tautan verifikasi melalui email yang didaftarkan atau OTP SMS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x