- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Ini cara mendaftar Kartu Prakerja agar cepat lulus:
1. Buka situs prakerja.go.id
2. Klik ‘Daftar Sekarang’ pada halaman utama
3. Tuliskan data diri, seperti alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif
4. Klik tautan verifikasi melalui email yang didaftarkan atau OTP SMS