Bulan Depan Cair, PNS Segera Nikmati Gaji 13, Ini Jadwal dan Jumlah Gaji 13, PPPK Dapat Segini

- 8 Mei 2023, 07:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani /Tangkap layar keuangan.go.id


PORTAL SULUT - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera mendapatkan gaji 13.

Kebijakan pemberian gaji 13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen Gaji 13 pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca Juga: CPNS 2023 SEGERA DIBUKA, Ini Instansi yang Buka Formasi Lulusan SMA

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Selanjutnya, Menkeu menyebut untuk pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.

Berikut adalah besaran gaji 13 pada tahun 2023, sesuai dengan yang diatur dalam PP No.15 Tahun 2023 yang akan nantinya akan diterima oleh para PNS demi membiayai pendidikan anak:

A. Golongan I, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 2.014.000

B. Golongan II, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp. 2.865.000

C. Golongan III, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.000 hingga Rp 3.597.000

D. Golongan IV, mendapatkan gaji 13 berkisar dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Namun, ada ketentuan yang pemerintah buat yang bisa membatalkan pemberian gaji 13 pada PNS. Berikut adalah ketentuan yang dapat membatalkan pembayaran gaji 13 PNS:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain,

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi setempat.

Baca Juga: Pelajar SMA dan SMK Berkesempatan IKut Program Magang di PT Bintang Toedjoe, Ini Syaratnya

Bagaimana dengan PPPK?

Berdasarkan jenjang pendidikan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN adalah sebagai berikut.

Besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 Non-ASN/PPPK

Pendidikan SD

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.219.000
Masa kerja di atas 10 tahun - 20 tahun Rp3.613.0O0.
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.079.000

Pendidikan SMA/Diploma 1 sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3.842.000
Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp4.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.984.000

Diploma 2, Diploma 3 sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.138.000
Masa di atas 10 tahun-20 tahun Rp4.657.000
Masa di atas 20 tahun Rp5.397.000

Strata 1/Diploma Empat sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp4.735.000
Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.394.000
Masa di atas 20 tahun Rp6.229.000

Strata 2/Strata 3 sederajat

Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp5.064.000
Masa di atas 10 tahun - 20 tahun Rp5.770.000
Masa di atas 20 tahun Rp6.769.000.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x