PORTAL SULUT - Anda peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022, apakah sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH)?
Kamis 4 Mei 2023 hari ini adalah batas akhir pengisian DRH.
Pengisian DRH PPPK guru 2022 menjadi dasar pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data DRH yang diupload oleh calon PPPK guru 2022 akun SSCASN terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN.
DRH PPPK (P3K)di SSCASN akan ditarik ke SIASN. Data itulah yang menjadi bahan BKPSDM atau BKD untuk mengusulkan penetapan NI PPPK ke BKN.
Baca Juga: Sekolah Tinggi Kedinasan Paling Banyak Peminat, Lulus Langsung Jadi CPNS
Lantas kapan PPPK Guru 2022 akan mendapatkan SK dan gaji pertama?
Berikut ini tahapan pengusulan NI PPPK Guru 2022.