Merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar mengatakan Kemenag melaksanakan dua kali SKT.
SKT pertama berupa CAT dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan bobot nilai 60 persen. Adapun SKT tambahan berupa tes moderasi beragama berbasis CAT dengan bobot 40 persen. "Ini bertujuan untuk mendapatkan PPPK yang profesional dan moderat," ujar Nizar melalui siaran pers Kemenag.
Berikut cara cek kelulusan
1. Melalui laman SSCASN
- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/
- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;
- Lalu isi NIK dan password:
- Pilih "Masuk";
- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.