PORTAL SULUT - Kabar baik untuk para pekerja. Pemerintah kembali membuka program bantuan untuk para pekerja.
Namun bukan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh pekerja baik gaji dibawah Rp5 juta maupun diatas Rp5 juta bisa ikutan. Pekerja non peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa ikut bantuan ini.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.
Baca Juga: Bank Indonesia: Penjualan Eceran Meningkat Bulan Maret Tahun 2023, Berikut Faktor Pertumbuhannya!
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.
Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021.