Politisi Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga memaparkan sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.
Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.
Kedua, tidak ada pengurangan honor bagi tenaga honorer yang diterima saat ini. Ketiga, kebijakan diambil untuk menghindari adanya pembengkakan anggaran.
"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN. Menjadi ASN di sini termasuk menjadi PPPK tentunya," jelasnya.***