RESMI! Hari Ini Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini

- 14 April 2023, 04:41 WIB
RESMI! Hari Ini Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini
RESMI! Hari Ini Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Namamu di Sini /

2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4). Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

Baca Juga: Hebat 3 Sekolah di Pemalang Ini, Masuk Sekolah Unggulan Nasional

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dirnaksud.

Soal gaji dan tunjangan, ini rilis terbaru dari BKN.

Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah