CEK PAGI INI! Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan dan Gaji Terbaru PPPK 2023

- 13 April 2023, 22:42 WIB
CEK SEKARANG! Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ini Gaji Terbaru PPPK 2023/BKN
CEK SEKARANG! Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Diumumkan, Ini Gaji Terbaru PPPK 2023/BKN /

d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :

1). Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau Iebih;

2). Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3). Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;

4). Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;

5). Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: BIKIN Bangga Pekalongan! Satu dari 9 Sekolah Ini Masuk Peringkat 4 Sekolah Terbaik Nasional

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dirnaksud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah