Jelang Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Ada Link Khusus untuk Peserta

- 11 April 2023, 22:08 WIB
Jelang Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Ada Link Khusus untuk Peserta
Jelang Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Ada Link Khusus untuk Peserta /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil kelulusan pasca sanggah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 molor.

Dari jadwal awal, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Namun hingga 11 April 2023 belum ada kabar soal pengumuman tersebut.

Kabar terakhir hasil kelulusan pasca sanggah akan diumumkan pada tanggal 14 April 2023.

Kabar baiknya, Panselnas telah membuat link khusus untuk para peserta.

Para peserta PPPK Guru 2022 sudah dapat memantau link pengumuman pasca sanggah mulai hari ini.

Portal resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, link pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 baru tersedia pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: SELAMAT 16 Daerah Sudah Bisa Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023, Guru yang Miliki Ciri Ini Menyusul

Berikut cara cek hasilnya:

Berikut langkah-langkah cara cek kelulusan dilaman gurupppk.kemdikbud.go.id

Pertama, masuk ke laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Kedua, setelah berada di portal informasi seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, klik kotak kuning hasil seleksi pasca sanggah PPPK 2022.

Ketiga, isi NIK dan Nomor Peserta yang tertera di halaman tersebut.

Keempat, Klik cari data.

Setelah langkah tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman PPPK Guru 2022.

Selain itu sebagai alternatif pengumuman juga bisa cek di 2 link ini:

1. Melalui laman SSCASN

- Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id/

- Pilih menu "Login" yang ada di atas kanan layar;

- Lalu isi NIK dan password:

- Pilih "Masuk";

- Hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di dashboard.

2. Melalui website masing-masing daerah.

Bagi yang lolos maka tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Baca Juga: Daftar Sekolah Unggulan di Bengkulu, Sekolahmu Termasuk?

Cara isi daftar riwayat hidup PPPK Guru Tahun 2022.

Para peserta PPPK Guru 2022 wajib memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Bagi peserta yang lulus, pengisian Daftar Riwayat Hudup (DRH) dimulai besok.

Pengisian hanya berlangsung selama 20 hari.

Pengisian daftar riwayat hidup PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru bisa login ke akun masing-masing memakai nomor induk kependudukan (NIK) dan password yang terdaftar.

Lebih lanjut, tata cara mengisi daftar riwayat hidup PPPK Guru sebagai berikut:

1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id

2. Login ke akun masing-masing, di dashboard akan muncul tombol pengisian daftar riwayat hidup (DRH)

3. Isikan biodata calon PPPK secara lengkap dan benar

4. Masukkan kode captcha dan klik tombol Selanjutnya

5. Isikan hobi dan riwayat pendidikan calon PPPK Guru, klik Simpan

6. Isikan riwayat kursus yang pernah diikuti, riwayat pekerjaan, riwayat prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan

7. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.

Perlu digarisbawahi, data yang dimasukkan dalam pengisian daftar riwayat hidup (DRH) akan digunakan untuk pemberkasan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan tak bisa diubah setelah dikirimkan.

Untuk itu, calon PPPK Guru diimbau untuk mengisikan data secara benar dan teliti. Peserta masih bisa mengubah pengisian data sebelum mengklik tombol Akhiri Proses Pengisian DRH, yang akan muncul setelah seluruh dokumen persyaratan diunggah.

Cetak daftar riwayat hidup

Daftar riwayat hidup (DRH) yang telah diisikan oleh peserta wajib dicetak, baik DRH perorangan maupun DRH riwayat. Setelah dicetak, isikan data-data yang harus ditulis tangan dan tandatangani DRH tersebut.

DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau file DRH perorangan dan DRH riwayat di-scan menjadi satu halaman, kemudian diunggah di kolom yang sama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah