Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana?

- 9 April 2023, 04:30 WIB
Ilustrasi Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana?
Ilustrasi Daftar Karyawan yang Menerima THR 2023 Terbesar, DKI Jakarta, Papua dan Bangka Belitung, Terkecil Dimana? /Pixabay/Dicky Algofari

PORTAL SULUT - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)) karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023.

Nah, karyawan daerah mana yang menerima THR paling tinggi di tahun 2023 ini?

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta.

Aturan tersebut seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk besaran THR 2023, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: LUAR BIASA! Daftar 10 SMA dan SMK Terbaik di Indonesia, Apakah Sekolahmu Termasuk?

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

"Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Bicara soal karyawan yang menerima THR terbesar bisa dilihat dari UMP di masing-masing provinsi.

Seperti diketahui, 34 Provinsi telah mengumumkan perihal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang resmi akan berlaku pada 2023.

Berikut daftar UMP yang berlaku 2023 di seluruh provinsi di Indonesia:

1. Aceh (naik 7,8%) Dari Rp 3.166.460 menjadi Rp 3.413.666

2. Sumatra Utara (naik 7,45%) Dari Rp 2.522.609 menjadi Rp 2.710.493

3. Sumatera Barat (naik 9,15%) Dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476

4. Kepulauan Riau (naik 7,51%) Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194

5. Bangka Belitung (naik 7,15%) Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479

6. Riau (naik 8,61%) Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662

7. Bengkulu (naik 8,1%) Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280

8. Sumatera Selatan (naik 8,26%) Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177

9. Jambi (naik 9,04%) Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000

10. Lampung (naik 7,89%) Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284

11. Banten (naik 6,4%) Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280

12. DKI Jakarta (naik 5,6%) Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798

13. Jawa Barat (naik 7,88%) Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670

14. Jawa Tengah (naik 8,01%) Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%) Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782

16. Jawa Timur (naik 7,8%) Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244

17. Bali (naik 7,81%) Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672

18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%) Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407

19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%) Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994

20. Kalimantan Barat (naik 7,16%) Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601

21. Kalimantan Tengah (naik 8,84%) Dari Rp 2.922.516 menjadi Rp 3.181.013

22. Kalimantan Selatan (naik 8,38%) Dari Rp 2.906.473 menjadi Rp 3.149.977

23. Kalimantan Timur (naik 6,2%) Dari Rp 3.014.497 menjadi Rp 3.201.396

24. Kalimantan Utara (naik 7,79%) Dari Rp 3.016.738 menjadi Rp 3.251.702

25. Sulawesi Tengah (naik 8,73%) Dari Rp 2.390.739 menjadi Rp 2.599.546

26. Sulawesi Tenggara (naik 8,73%) Dari Rp 2.576.016 menjadi Rp 2.758.984

27. Sulawesi Utara (naik 5,24%) Dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000

28. Sulawesi Selatan (naik 6,96%) Dari Rp 3.165.876 menjadi Rp 3.385.145

29. Gorontalo (naik 6,74%) Dari Rp 2.800.850 menjadi Rp 2.989.350

30. Sulawesi Barat (naik 7,2%) Dari Rp 2.678.863 menjadi Rp 2.871.794

31. Maluku (naik 7,39%) Dari Rp 2.618.312 menjadi Rp 2.812.827

32. Maluku Utara (naik 4%) Dari Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720

33. Papua (naik 8,5%) Dari Rp 3.516.700 menjadi Rp 3.864.696

34. Papua Barat (naik 2,56%) Dari Rp 3.200.000 menjadi Rp 3.282.000

Baca Juga: Kapan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Cair ? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya

Jika melihat daftar diatas, maka karyawan yang akan menerima THR terbanyak adalah DKI Jakarta disusul Papua dan Bangka Belitung.

Paling kecil di Provinsi Jawa Tengah.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x