Kapan Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Cair ? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya

- 8 April 2023, 22:23 WIB
Kapan Cair Sertifikasi Guru Triwulan I? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya
Kapan Cair Sertifikasi Guru Triwulan I? Guru Wajib Tahu Ini Prosesnya /

Bila Pemda belum melakukan rekonsiliasi dengan Kemenkeu, dana transfer ke kas daerah masing masing kab/kota tertahan sampai laporan pertanggung jawaban penggunaan dana transfer tahun sebelumnya dilaporkan.

Baca Juga: Ada Penambahan 1,2 Juta Penerima, Ini Nama Penerima Bansos Sembako dan PKH 2023 Provinsi Bangka Belitung

Kementerian pendidikan dan kebudayaan juga membutuhkan data-data realisasi penyaluran tunjangan oleh pemerintah daerah sebagai dasar acuan untuk perencanaan kebutuhan di tahun berikutnya, terlambat mengirimkan laporan juga berakibat pada salahnya penganggaran kebutuhan untuk daerah oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Berikut ini merupakan tahapan resmi dari Kemdikbud terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru yaitu:

1. Guru sertifikasi memperbarui data atau melakukan penginputan data ke dalam sistem Dapodik

2. Selanjutnya Kemdikbud akan melakukan validasi data supaya guru bisa ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi guru

3. Pihak yang berwenang akan membayarkan tunjangan ini kepada para guru sertifikasi penerima

4. Guru sertifikasi memperoleh tunjangan profesi guru sebagai haknya

Adapun data-data guru sertifikasi di Dapodik yang perlu untuk diperbarui dan diinput jika terdapat perubahan yaitu sebagai berikut:

Data tanggal lahir
Data NUPTK
Data status kepegawaian
Data golongan ruang
Data satuan administrasi pangkal
Data beban kerja
Data masa kerja
Data penting lainnya

Dengan berbekal data guru yang ada di Dapodik, selanjutnya Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data dengan SIM-Tun atau Sistem Informasi Tunjangan pada Kementerian. Masing-masing guru ini harus mempertanggung jawabkan atas kebenaran datanya.

Setelah sinkronisasi data guru dan validasi selesai, maka siapa saja guru penerima tunjangan sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan akan disetujui oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x