Hasil USKA PPG Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Besaran Tunjangan yang Akan Diterima di Tahun 2023

- 7 April 2023, 12:27 WIB
USKA PPG Kemenag 2023
USKA PPG Kemenag 2023 /

PORTAL SULUT - Selamat bagi peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah tahun 2023 yang lulus.

Bagi mereka yang lulus di tahun 2023 ini, berikut besaran tunjangan yang akan diterima.

Sejumlah guru madrasah masih menunggu jadwal pengumuman USKA PPG Dalam Jabatan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Sesuai jadwal pengumuman kelulusan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah tahun 2023 seyogyanya diumumkan pada Kamis 6 April 2023.

"Info pengumuman hari ini jam berapa bisa cek di simpatika," tulis salah satu guru di akun instagram @gtkmadrasah.

Baca Juga: Mudik Lebaran dengan Pesawat Terbang, Diskon Harga dari Lion Air Mulai 338 Ribu, Catat Waktu dan Tujuannya

"min pegumuman free test PPG bukannya hari ini ya," tanya nitizen lainnya.

"Semua nunggu info pengumuman test PPG," tulis lainnya.

USKA PPG diikuti sebanyak 194.032 guru madrasah dari berbagai seluruh Indonesia. Ujian Seleksi Kompetensi Akademik (USKA) ini menjadi pintu masuk dan syarat guru madrasah untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Peserta ujian tersebut tersebar pada 1.490 TUK di seluruh Indonesia.

Adapun rincian Peserta USKA - PPG 2023 terdiri dari 19.828 guru RA/BA, 67.492 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 68.173 guru MTs, dan 38.539 guru Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan berdasarkan distribusi mapel, ada 105.978 peserta adalah guru madrasah mapel agama, dan 88.054 lainnya adalah guru madrasah mapel umum.

Berdasar SK Dirjen Pendis Nomor 1241 Tahun 2023 Tentang Juknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2023, Bab III (Mekanisme Pelaksanaan) Poin H tentang Waktu Pelaksanaan, Kamis 6 April 2023 ini adalah waktu pengumuman kelulusan USKA.

Sebagaimana tercantum dalam juknis tersebut, rangkaian USKA telah dimulai sejak 14-21 Maret silam dengan tahap pendaftaran peserta hingga pelaksanaan USKA pada 25 dan 26 Maret 2023 silam.

Tahapan tersebut dilanjut dengan pengolahan hasil pada 3 April 2023 dan pengumuman hasil USKA pada 6 April 2023.

Pengumuman kelulusan peserta USKA guru madrasah dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

Para peserta USKA dapat mengecek status lulus tidaknya melalui akun Simpatika pada menu PPG Dalam Jabatan.

Berikut ini cara melihat hasil pengumuman:

Untuk melihat pengumuman itu, peserta USKA sila buka portal Simpatika yang beralamat di https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah. Setelahnya sila login dengan menggunakan akun masing-masing.

Setelah berhasil login, buka menu PPG Dalam Jabatan. Menu ini adalah menu yang sama yang digunakan saat mendaftar USKA (Ajuan PPG PTK) dan Cetak Surat Pengantar USKA kemarin.

Nantinya, jika peserta lulus, maka akan diminta untuk mengunggah pakta integritas dan selanjutnya menunggu penempatan LPTK perkuliahan PPG.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Tambang Batu Bara PT BUMA, Ini Jurusan yang Dibutuhkan

Sayangnya hingga Jumat 7 April 2024 belum ada informasi pasti kapan diumumkan. Di website resmi https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah dan instagram @gtkmadrasah belum ada postingan terbaru soal pengumuman hasil.

Nah, kabar gembiranya, berikut rincian tunjangan yang akan diterima jika lolos USKA PPG Kemenag.

Satuan pendidikan yang bekerja dibawah naungan Kementrian Agama, Ketentuan yang mengatur terkait TPG guru di satuan pendidikannya Kemendikbud merujuk pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang TPG, TKG dan tambahan penghasilan.

Lebih lanjut, juknis terkait pencairan tunjangan guru satuan pendidikan madrasah merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Islam Nomor 7475 tahun 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman jateng.kemenag.go.id tahun ini terdapat perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kementrian Agama.

Berkaitan dengan hal tersebut, perubahan skema pencairan tunjangan profesi guru ini akan dipusatkan pada unit satuan kerja.

Sesuai aturan, besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp1,5juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x