Yang memberikan perlindungan kepada keluarga PNS yang ditinggalkan agar tetap dapat menerima tunjangan dari pemerintah meskipun PNS yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Pasal 4 dari Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023 menjelaskan siapa saja anggota keluarga yang berhak menerima tunjangan jika memiliki anggota keluarga yang merupakan PNS.
PNS atau pensiunan PNS yang meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp8 juta.
Sedangkan istri atau suami dari PNS yang sudah meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp8 juta.
Dan anak dari PNS yang sudah meninggal dunia akan menerima dana cash sebesar Rp4 juta.
Dengan berlakunya peraturan ini pada 1 April 2023, keluarga yang ditinggalkan oleh PNS yang meninggal dunia masih bisa mendapatkan uang tunai untuk kebutuhan hidup mereka.
Semoga saja tunjangan ini dapat membantu meringankan beban keuangan keluarga para PNS yang telah ditinggalkan.
Baca Juga: TAK PERLU ANTRI! Ini 57 Lokasi Penukaran Uang Baru di Provinsi MALUKU UTARA
Perlu dicatat bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS, khususnya anak-anak PNS.