PORTAL SULUT - Pemerintah kembali membuka program transmigrasi di tahun 2023. Ada beberapa syarat jika anda ingin ikut bertransmigrasi.
Dikutip dari https://sibarduktrans.kemendesa.go.id, berikut syarat dan cara pendaftaran transmigrasi.
PERSYARATAN CALON TRANSMIGRAN DAERAH ASAL (TPA)
1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);
3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;
4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;
5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);