Pengumuman Pendaftaran Transmigrasi 2023, Ini Link dan Syaratnya

- 6 April 2023, 07:51 WIB
Salah satu lokasi transmigrasi di Provinsi Gorontalo. Dua KK di Blora ingin transmigrasi ke Provinsi Kalteng.
Salah satu lokasi transmigrasi di Provinsi Gorontalo. Dua KK di Blora ingin transmigrasi ke Provinsi Kalteng. /suaramerdeka.com/IST

PORTAL SULUT - Pemerintah kembali membuka program transmigrasi di tahun 2023. Ada beberapa syarat jika anda ingin ikut bertransmigrasi.

Dikutip dari https://sibarduktrans.kemendesa.go.id, berikut syarat dan cara pendaftaran transmigrasi.

PERSYARATAN CALON TRANSMIGRAN DAERAH ASAL (TPA)

1. WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2. Sudah berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga (KK);

3. Berusia produktif, yaitu usia antara 19 (Sembilan belas) s/d 49 (Empat puluh sembilan) tahun sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk;

4. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter;

5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (download);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x