Maaf, PNS yang Miliki Ciri Ini akan Dapat THR 2023 Setelah Idul Fitri

- 2 April 2023, 11:27 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers pada Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta. /Foto : keuangan.go.id/

Menurut Sri Mulyani Alasannya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.

Menurutnya, hal ini kerap terjadi setiap tahun sehingga ia berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.

Pencairannya sendiri akan mulai diajukan pada H-10 lebaran, ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian juga kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) KPPN juga sejak H-10 lebaran agar dapat segera dicairkan segera.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x