Menurut Sri Mulyani Alasannya karena Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terlambat atau tidak lengkap.
Menurutnya, hal ini kerap terjadi setiap tahun sehingga ia berharap pengajuan SPM bisa disiapkan dari sekarang.
Pencairannya sendiri akan mulai diajukan pada H-10 lebaran, ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kemudian juga kementerian atau lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) KPPN juga sejak H-10 lebaran agar dapat segera dicairkan segera.***