UMKM Bisa dapat 6 juta jika Miliki Syarat Ini, Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM

- 2 April 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi UMKM Bisa dapat 6 juta jika Miliki Syarat Ini, Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. /
Ilustrasi UMKM Bisa dapat 6 juta jika Miliki Syarat Ini, Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM /Tangkapan Layar.com/@kemensosri. / /

PORTAL SULUT - Banyak yang tak tahu, ternyata ada bantuan untuk UMKM sebesar Rp6 juta. Sebelumnya bantuan UMKM terfokus pada Satu lagi program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

BPUM telah berlangsung selama 2 tahun yakni tahun 2021 dan 2022. Namun untuk tahun 2023 ini pemerintah menghapus bantuan sebesar Rp2,4 juta ini.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, memastikan program BPUM atau BLT UMKM dihapus pada 2023.

Wapres menjelaskan alasan pemerintah menghapus BLT UMKM di 2023 karena kondisi para UMKM kian membaik pascapandemi Covid-19.

"Sekarang keadaan sudah mulai baik, pandemi sudah mulai turun UMKM sudah mulai berjalan normal. Maka, kemarin dilakukan perubahan-perubahan, salah satunya itu yaitu BLT BUMP itu dihentikan," kata Wapres beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu BSU 2023, Daftar di Link Ini Saja, Pekerja Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengatakan BPUM BLT UMKM merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk UMKM yang diberikan melalui bentuk restrukturisasi pembiayaan, restrukturisasi bunga, kredit, serta bantuan langsung tunai.

Terbaru melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ada bantuan untuk UMKM. Bantuan tersebut sebesar Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x