Kabar Buruk untuk Tenaga Honorer di Awal April, Honorer Wajib Tahu

- 2 April 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/


PORTAL SULUT - Tenaga honorer wajib tahu. Ada kabar kurang mengembirakan di bulan April 2023 untuk para tenaga honorer yang berada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya muncul kabar jika tenaga honorer akan dihapuskan mulai November mendatang, kini muncul kabar baru.

Seperti diketahui, Tenaga Honorer merupakan pegawai yang belum diangkat sebagai pegawai tetap dan setiap bulannya akan mendapatkan honorarium.

Menurut PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar dapat melakukan tugas tertentu dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Tak Perlu Tunggu BSU 2023, Daftar di Link Ini Saja, Pekerja Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran

Sejak dikeluarkannya Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satunya berisi tentang status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023, para tenaga honorer tak bisa tidur.

Apalagi jika merunut surat tersebut tinggal 6 bulan lagi penghapusan tenaga honorer.

Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar penyelesaian masalah tenaga non aparatur sipil negara (non-ASN) atau honorer harus dicarikan solusi jalan tengahnya.

Menurut Menteri PANRB, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah opsi untuk penataan tenaga non-ASN atau yang sering disebut sebagai honorer.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x