Tak Perlu Tunggu BSU 2023, Daftar di Link Ini Saja, Pekerja Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran

- 2 April 2023, 10:20 WIB
Tak Perlu Tunggu BSU 2023, Daftar di Link Ini Saja, Pekerja Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran/Tangkapan Layar/Alamy
Tak Perlu Tunggu BSU 2023, Daftar di Link Ini Saja, Pekerja Dapat Rp700 Ribu Jelang Lebaran/Tangkapan Layar/Alamy /


PORTAL SULUT - Tak perlu menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2023. Ada bantuan lain untuk pekerja dan buruh di bulan April ini.

SEperti diketahui, para pekerja dipastikan tak akan mendapatkan BSU di tahun 2023. Meski begitu masih ada bantuan untuk pekerja di tahun ini. Nilainya bukan 600 ribu tapi 700 ribu.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menghentikan BSU ditahun 2023 ini.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan BSU hanya disalurkan ketika adanya kenaikan harga BBM. Begitu pun dengan BLT Subsidi Upah 2021, yang hanya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Akhirnya Sertifikasi Guru 2023 Triwulan I Cair Besok! Tapi Hanya untuk Guru Ini

Adapun syarat BSU lalu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan

5. Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Dapat disimpulkan BSU 2023 tak ada lagi. Meski BSU 2023 dihapus, masyarakat tidak perlu khawatir sebab Pemerintah akan tetap memberikan bantuan kepada pekerja sebesar Rp700 ribu.

Menariknya, syarat seperti Mempunyai gaji paling banyak Rp3,5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini tak berlaku lagi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x